Fuji dan sang sahabat Cindy Tania. [Instagram/@fuji_an]
Fujianti Utami Putri sering disebut murah hati karena kebaikannya kepada orang lain. Namun Fuji justru menuai pro kontra usai memberikan hadiah kepada Cindy Tania.
Seperti diketahui, Cindy Tania adalah sahabat Fuji. Keduanya kerap menghabiskan waktu dan membuat konten bersama.
Baru-baru ini lewat akun Instagram pribadinya, Cindy Tania memperlihatkan sederet foto yang juga menampilkan sosok Fuji.
Dalam beberapa foto, terlihat keduanya bermain dengan anjing mungil. Dari caption yang dituliskan oleh Tania, tampaknya Fuji membelikan anjing sebagai kado untuk sang sahabat. Tania juga menuliskan nama anjing yang akan jadi peliharaanya itu.
Fuji dan sang sahabat Cindy Tania. [Instagram/@fuji_an]
"Makasih kadonyaaaaa sengku @/fuji_an loveeee sekebonn, kali ini dikasi nama tuti karena dia tukang tidur, tukang tipu? tukang apa lagi?????," tulisnya sebagai caption dikutip Jumat (9/8/2024).
Bukan barang mewah atau branded, kado yang diberikan Fuji untuk sahabatnya nyatanya mengundang reaksi netizen. Tak sedikit yang justru memberikan komentar miring kepada selebgram berusia 22 tahun tersebut.
Sejumlah akun menyoal kado dari Fuji hingga menyinggung soal najis hingga hukum agama.
"Fuji kamu Islam, kenapa jaga anjing," sindir netizen. Mau selucu apapun tetep aja najis," kata yang lainnya.
"Giliran ini dibelain, Aaliyah dihina," tulis netizen lain. "Kalau islam tak boleh pegang anjing, haram hukumnya," kata netizen.
Di sisi lain, tak sedikit yang memberikan pembelaan kepada Fuji di kalah netizen lain menuliskan komentar kontra.
"Itu dia beli anjing buat temanya, Tania. Dan agama tania Katolik. Napa sih pada sok suci gitu. Pandai ceramahin tapi lupa berkaca," kata seorang netizen.
"Ok pada ceramahin uti ya?? Di Islam aja di mudahkan segalanya, ada tata cara pembersihannya, menyayangi makhluk Allah juga apa salahnya," tulis yang lain.
Menilik NU Online, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum memelihara anjing bagi muslim. Begitu juga dengan status najisnya.
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk benda najis karena anjing bermanfaat sebagai pemburu atau penjaga. Dijelaskan, jika bersentuhan dengan anjing maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali.
Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali berbendapat anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya tergolong najis berat.
Menurut pandangan kedua mazhab ini, untuk mensucikan, benda-benda yang terkena itu semua harus dibasuh sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar