infoselebb.my.id: Atta Halilintar Bahas Masa Lalu Vanessa Angel Tuai Kritik, Apa Hukum Membicarakan Orang yang Sudah Meninggal? - INFO SELEB

Atta Halilintar Bahas Masa Lalu Vanessa Angel Tuai Kritik, Apa Hukum Membicarakan Orang yang Sudah Meninggal?

Posting Komentar

 

Kolase Atta Halilintar dan Vanessa Angel (Instagram)


Atta Halilintar menuai kritikan karena disebut-sebut membahas masa lalu Vanessa Angel. Tidak sedikit warganet yang mengkritik Atta dan istrinya, Aurel Hermansyah, karena Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah telah meninggal dunia.


Atta Halilintar baru-baru ini kedapatan mengunggah ulang sentilan warganet soal isu Vanessa Angel hamil duluan. Kala itu dia menuliskan komentar turut mendoakan almarhumah yang juga merupakan temannya, meskipun akhirnya postingan tersebut dihapus. Lalu apakah boleh membicarakan orang yang sudah meninggal?


Hukum Membicarakan Orang yang Sudah Meninggal


Mengutip laman resmi Muhammadiyah, , membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, baik terkait fisik, akhlak, agama, atau hal lainnya, sangat dilarang dalam agama Islam. Perilaku ini dikenal sebagai ghibah, yang tidak hanya terbatas pada ucapan, tetapi juga mencakup tulisan dan isyarat.


Rasulullah SAW mengingatkan umatnya melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Beliau bertanya kepada para sahabatnya, “Tahukah kalian, apakah itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah SAW menjelaskan, “Engkau membicarakan sesuatu tentang saudaramu yang ia tidak sukai.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika yang aku bicarakan itu benar-benar ada pada diri saudaraku?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika yang kau bicarakan ada pada diri saudaramu, maka engkau telah mengghibahinya. Namun, jika tidak terdapat pada dirinya, maka engkau telah mendustakannya.” (HR. Muslim).


Inti dari ghibah adalah menciptakan kesan buruk tentang seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Biasanya, ghibah terkait dengan aib atau hal negatif yang ada pada seseorang. Padahal, tidak ada seorang pun yang ingin aibnya diketahui oleh orang lain.


Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Bahkan ketika memandikan jenazah, kita diharuskan untuk merahasiakan aib yang mungkin terlihat pada tubuhnya.


Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memandikan jenazah, lalu merahasiakan cacat tubuhnya, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak empat puluh kali.” (HR. Hakim).


Batasan Membicarakan Keburukan Orang Lain


Meskipun ghibah umumnya dilarang, terdapat beberapa kondisi tertentu di mana membicarakan keburukan orang lain diperbolehkan. Menurut Ruslan Fariadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam tulisannya di Suara Muhammadiyah, ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan, antara lain:


Kesaksian di Pengadilan: Seseorang diizinkan untuk mengungkapkan kesalahan pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam rangka menjelaskan mana yang benar dan yang salah.


Pelaporan Kejahatan: Melaporkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak berwajib atau otoritas terkait untuk mencegah kemunkaran.


Kritik Rawi dalam Ilmu Hadis: Menyebutkan kelemahan seorang perawi Hadis untuk menentukan kualitas sebuah Hadis.


Menjaga kehormatan dan harga diri sesama Muslim adalah kewajiban setiap individu. Dengan memahami batasan dan panduan yang diberikan Islam, kita dapat menghindari perilaku ghibah yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter