infoselebb.my.id: Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar - INFO SELEB

Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar

Posting Komentar

Meski sukses di industri hiburan dan popularitas tinggi, selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji An hanya memberi gaji Batara Ageng sebesar Rp 500 ribu per bulan.


Batara Ageng adalah mantan manajer Fuji An.


Hal itu diungkapkan Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat jumpa pers terkait dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar yang dilakukan Batara Ageng di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).


"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fujianti Utami) bahwa saudara BA digaji Rp 500.000 per bulan," kata Tomi Kurniawan.


"Apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," lanjutnya.


Fuji An menyerahkan seluruh urusan kontrak kerja sama dengan brand dan lain-lain pada Batara Ageng yang saat itu menjadi manajernya.


Namun, aliran dana berupa keuntungan tersebut harus diberikan Batara Ageng pada Fuji An.


Sayangnya, hal itu tidak dilakukan Batara Ageng.


"Sesuai kontrak kerja sama antara para agensi dengan saudari FU, untuk aliran dana seluruhnya dikelola manajer yaitu saudara BA," kata Tomi Kurniawan.


"Seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama, dan dilakukan somasi FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," lanjutnya.


Melihat keuntungan Fuji An yang sangat banyak, Batara Ageng tergiur dan menggelapkan dana adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.


"Pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, maka dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelas Tomi Kurniawan.


Dari tangan Batara Ageng, polisi menyita dua buah ATM, sebuah handphone, dan kendaraan pribadi.


Kini, Batara resmi mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.


Dia dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan. 


Batara Ageng diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)


Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter