Ayah Atta Halilintar (kiri) Saling Gugat Rebutan Aset Ponpes di Pekanbaru. (Foto: Instagram/GenHalilintar)
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.
Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.
Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, buka suara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menyebut aset tanah tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.
Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," sambung Dedek Gunawan.
Mereka sudah mencoba buka komunikasi dengan ayah Atta Halilintar itu, tapi gagal. Tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan saat Anofial Asmid menjadi pimpinan.
"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.
Terkait masalah ini, detikcom coba mencari klarifikasi Anofial Asmid Halilintar. Namun, sampai saat ini belum ada ayah Atta Halilintar memberikan penjelasan atau klarifikasi baik melalui kuasa hukum atau secara pribadi.
Ayah Atta Halilintar Juga Digugat Soal Aset Ini pada Oktober 2017
Pada 26 Oktober 2017, Anofial Asmid Halilintar digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum oleh Wahyudin Samsul Ridwan. Dalam gugatan soal dugaan membalikkan nama aset atas nama dirinya.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu membuat Ketiga objek sengketa yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga objek sengketa , yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 adalah milik Penggugat (Yayasan Al Anshar Pekanbar)," lanjutnya.
Penggugat juga meminta Anofial Asmid untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.
Pada 30 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)."
3 Februari 2020, H Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar masih soal aset tanah tersebut. Dalam gugatan tersebut ada tiga tergugat, yakni Halilintar Anofial Asmid, Pemerintah Kota Pekanbaru Cq. Camat Tenayan Raya, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau di Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," bunyi petitum dalam gugatab tersebut.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," lanjutnya.
Penggugat juga meminta ganti rugi sekitar Rp 4 miliar.
Pada September 2020, gugatan H Saepuloh itu dikabulkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, ayah Atta Halilintar mengajukan banding, tapi banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak puas Anofial Asmid mengajukan kasasi. Ayah Atta Halilintar mendapat angin segar karena kasasi diterima.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: HALILINTAR ANOFIAL ASMID dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 236/PDT/2020/PT PBR., tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr, tanggal 9 September 2020," tulis amar putusan kasasi tersebut.
Akhirnya, pada 23 Januari 2024, Anofial Asmid balik menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.
Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.
Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, buka suara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menyebut aset tanah tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.
Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," sambung Dedek Gunawan.
Mereka sudah mencoba buka komunikasi dengan ayah Atta Halilintar itu, tapi gagal. Tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan saat Anofial Asmid menjadi pimpinan.
"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.
Terkait masalah ini, detikcom coba mencari klarifikasi Anofial Asmid Halilintar. Namun, sampai saat ini belum ada ayah Atta Halilintar memberikan penjelasan atau klarifikasi baik melalui kuasa hukum atau secara pribadi.
Ayah Atta Halilintar Juga Digugat Soal Aset Ini pada Oktober 2017
Pada 26 Oktober 2017, Anofial Asmid Halilintar digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum oleh Wahyudin Samsul Ridwan. Dalam gugatan soal dugaan membalikkan nama aset atas nama dirinya.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu membuat Ketiga objek sengketa yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga objek sengketa , yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 adalah milik Penggugat (Yayasan Al Anshar Pekanbar)," lanjutnya.
Penggugat juga meminta Anofial Asmid untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.
Pada 30 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)."
3 Februari 2020, H Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar masih soal aset tanah tersebut. Dalam gugatan tersebut ada tiga tergugat, yakni Halilintar Anofial Asmid, Pemerintah Kota Pekanbaru Cq. Camat Tenayan Raya, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau di Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," bunyi petitum dalam gugatab tersebut.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," lanjutnya.
Penggugat juga meminta ganti rugi sekitar Rp 4 miliar.
Pada September 2020, gugatan H Saepuloh itu dikabulkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, ayah Atta Halilintar mengajukan banding, tapi banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak puas Anofial Asmid mengajukan kasasi. Ayah Atta Halilintar mendapat angin segar karena kasasi diterima.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: HALILINTAR ANOFIAL ASMID dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 236/PDT/2020/PT PBR., tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr, tanggal 9 September 2020," tulis amar putusan kasasi tersebut.
Akhirnya, pada 23 Januari 2024, Anofial Asmid balik menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar