Ayah Atta Halilintar klarfikasi ihwal sengketa lahan, sebut ada fitnah demi kuasai tanah.
Halilintar Anofial Asmid melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan buka suara soal heboh sengketa lahan dengan yayasan sebuah pondok pesantren.
Sebelumnya, Banjarmasinpost.co.id turut memberitakan sengketa tersebut melalui berita berjudul: Pemicu di Balik Sengketa Lahan Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes, Ini Kata Pihak Anofial.
Lucky lantas membeberkan duduk persoalan yang menyeret dan berpotensi merusak nama baik kliennya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merasa difitnah atas pernyataan pihak kuasa hukum yayasan pondok pesantren.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad ayah dari selebriti Atta Halilintar, kami ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmid memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut tanpa meminta ganti rugi selama digunakan untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
Dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan Yayasan.
"Bertahun-tahun pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.
Pada akhirnya, putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," ujar Lucky Omega Hasan.
Menurut Lucky, kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi.
"Secara surat kita sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapikan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad, tapi ketika ditindaklanjuti mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif," terangnya.
"Atas hal tersebut muncul lah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar