Ayah Atta Halilintar. Foto: Dok. Instagram/halilintarasmid
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar kali ini membuat geger dengan adanya kasus saling gugat rebutan aset di salah satu Pondok Pesantren di Pekanbaru.
Dedek Gunawan selaku kuasa hukum Pondok Pesantren tersebut menceritakan awal mula adanya kasus ini. Ia menjelaskan ketika Anofial Asmid Halilintar sudah tidak lagi menjabat menjadi pimpinan yayasan tersebut.
"Persoalan ini kan muncul ketika beliau sudah tidak lagi menjabat menjadi pimpinan yayasan dan itu terjadi pada 2003, jadi 2003 itu beliau dikeluarkan dari yayasan," ungkap Dedek Gunawan saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedek Gunawan ada beberapa aset yang sudah dikembalikan, tapi ada juga tanah yang saat ini menjadi sengketa dan belum diserahkan kembali ke yayasan.
"Tentu saja aset-asetnya yang dibuat ke atas nama beliau diminta kembali dong untuk diserahkan kembali. Lalu ada beberapa aset yang sudah dikembalikan dan kebetulan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini adalah belum sempat dikembalikan oleh beliau," tuturnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Dedek Gunawan yang mewakili Pondok Pesantren Al Andhar mengatakan bakal melakukan gugat balik atas masalah ini.
"Kita akan melakukan gugat balik, jadi nanti bisa diikuti bersama perjalanannya. Kita akan melakukan gugat balik karena kita merasa dengan data-data yang ada dari yayasan cukup komprehensif dan valid ya jadi mampu kita buka di persidangan," paparnya lagi.
Anofial Asmid Halilintar sampai saat ini belum memberikan keterangan mengenai hal ini.
Sebelumnya Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 29 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.
Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar