Halilintar Anofial Asmid akhirnya angkat bicara usai dituding balik nama aset salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru.
Tak tinggal diam, ayah Atta Halilintar akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring yang ditujukan kepadanya.
Sebelumnya Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes tersebut karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.
Gugatan ayah Atta Halilintar senilai Rp 26 miliar tersebut kemudian sudah disidangkan beberapa waktu lalu di Pekanbaru.
Dimana awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan.
Namun diduga Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.
Kini Halilintar Anofial Asmid angkat bicara, melalui kuasa hukumnya Dr Lucky Omega Hasan SH MH mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmid buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar.
Ia menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset Halilintar yang disengketakan terletak di Pekanbaru, Riau.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Dr Lucky Omega Hasan SH MH, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tribunenws.com, di Jakarta Senin (11/03/2024) malam.
Menurut Lucky, bertahun- tahun Halilintar Anofial Asmid, memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru.
Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial, dan sarana pendidikan masyarakat.
Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, Red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky Omega Hasan.
Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.
Halilintar Anofial Asmad Tunjukkan Itikad Baik
Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmid sudah berusahah menunjukkan Iktikad baik, yakni melalui mediasi.
“Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmid. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.” ujarnya.
Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid,” kata Lucky Omega Hasan, selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad.
Pihak Yayasan Buka Suara
Sebelumnya beredar simpang siur berita mengenai ayah Atta Halilintar terseret kasus dengan yayasan pondok pesantren di Pekanbaru.
Belakangan diperoleh kejelasan, Halilintar Anofial Asmad lah yang menggugat yayasan beraset Rp 26 miliar di Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.Dedek menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).
Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.
"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.
Akibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, tergugat dimaksud bernama Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Nama yayasan itu mendadak tenar setelah munculnya pemberitaan gugatan ayah Atta Halilintar terhadap aset pesantren dan yayasan tersebut.
Sebaliknya, pihak yayasan mengatakan, Halilintar lah yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
Walau bersengketa, kondisi ponpes yang berada di Jalan Singgalang Tangkerang Timur Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu, berjalan normal, Senin (11/3/2024) sore.
Aktivitas pondok terlihat berjalan. Kemarin tampaak, salat berjamaah di musala bersama santri laki-laki dipimpin langsung ketua yayasan Abuya Wahyudin.
Sesuai Salat Ashar, Abuya menceritakan kondisi yayasannya dan pondok pesantren yang berjalan seperti biasanya, tidak ada kendala meskipun sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan seperti biasanya. Aktivitas tidak terganggu. Tapi kami terhambat untuk legalitas saja, ketika menerima bantuan dan persoalan administrasi lainnya," ujar Abuya Wahyudin membuka pembicaraan.
Persoalannya dikatakan Wahyudin, Halilintar yang pernah memimpin Yayasan Al Anshar tersebut membuat lahan milik yayasan dengan atas nama pribadinya.
Dampaknya, Yayasan kesulitan dalam menjalankan aktivitas.
Langkah mediasi sudah dilakukan pihak yayasan sejak 2015 silam, saat itu sudah beberapa kali mendatangi rumah Halilintar, namun diusir.
"Terakhir kami membawa persoalan ini ke ranah hukum mulai 2018 silam, dan kami berharap hanya langkah komunikasi yang baik dengan Halilintar. Kami tidak mencari persoalan lain," ujar Abuya Wahyudin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Tuding Oknum Yayasan Sebar Fitnah untuk Merebut Aset. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar