Kasus KDRT yang menimpa rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar turut menyita perhatian dari Krisdayanti.
Krisdayanti mengaku kagum dengan peran ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Tak hanya itu, Krisdayanti bahkan memuji Endang Mulyana yang memiliki peran penting di kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar yang berakhir damai.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar dengan didampingi oleh ayah dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) lalu.
Selain itu, Lesti juga mengaku keluarganya telah memaafkan Rizky Billar yang bersikap arogan dan tempramental terhadapnya.
"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.
Lesti juga mengatakan sang ayah telah merestui dirinya untuk berdamai dengan Rizky Billar.
"Dua-duanya sama (Billar dan ayah). Mau bagaimana pun, mereka orangtua. Ini sudah kesepakatan dari keluarga, kesepakatan orangtua, kesepakatan keluarga besar untuk memutuskan perdamaian ini," ucap Lesti Kejora lagi.
Alhasil, Rizky Billar yang baru semalam ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta yakni pada Kamis (13/10/2022) langsung bebas sehari setelahnya.
Padahal sebelumnya netizen sempat heboh lantaran ayah Lesti menghapus foto Rizky Billar di Instagramnya.
Kendati begitu, Endang langsung memberikan klarifikasi terkait lenyapnya foto sang menantu dari media sosialnya itu.
"Saya harap jgn di permasalahkan soal foto di hapus dari IG yg penting kan gk memutus tali silaturahmi. Saya hapus foto bkn karna ada masalah dgn keluarga bilar tapi untk menghindari kesalah pahaman.
Saya yakin kalian ngerti. tenang ajaa.. kan yg penting kita ttp kiyuuut... yg setuju mana like nyaa.. macam kampanye aja yah," tulis Endang dikutip TribunnewsBogor.com dari akun YouTube ayah_kejora.
Endang Mulyana juga disebut sebagai orang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Namun, hal itu tegas dibantah oleh Sandy Arifin.
"Bapaknya saksi dari korban. Laporan dari Lesti sendiri." ungkap Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Sikap Endang Mulyana atau yang juga akrab disapa ayah Kejora itu menuai pujian dari Krisdayanti.
Sang diva sekaligus ibu dari Aurel Hermansyah, sahabat Lesti Kejora memuji peran Endang Mulyana dalam kasus tersebut.
Krisdayanti puji ayah Lesti Kejora.
"Secara moral saya menghargai bagaimana ayahnya berdiri di samping Lesti untuk memberikan ketulusan, itu yang lebih saya hargai. Selebihnya itu saya nggak mau berkomentar," ungkap Krisdayanti dikutip Grid.ID dari Instagram @lambegosiip, pada Sabtu (22/10/2022).
Ia mengaku sangat hormat dengan apa yang sudah Endang Mulyana lakukan untuk putri kesayangannya.
"Saya hanya menghormati apa yang sudah ayah Lesti ikhlaskan untuk putrinya," lanjutnya.
Istri Raul Lemos itu pun tak ingin berkomentar lebih lantaran rumah tangga yang sempat KDRT itu Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjalani.
"Selanjutnya kalian yang bisa mengatur rumah tangga kalian sendiri," pungkasnya.
Pernyataan Krisdayanti terhadap kasus KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar itu seketika menuai pujian dari warganet.
alicee_p*** Orang yang bijak beda yah ditanya pendapat jawaban nya ga bikin kesinggung orang .. enak denger yg begini
srilest*** Setuju komentar KD,siapa kita mengomentari rumah tangga orang lain. Kita belum tentu baik, intropeksi ke RT sendiri2.
rahay*** Sama mi, aku gak liat duo ketumbarnya tpi bapaknya..masyaallah....
Sebagaimana diketahui, pihak Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada (28/9/2022) lalu.
Dalam laporan tersebut, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting, dan mencekik leher korban hingga dilarikan ke rumah sakit.
Rizky Billar lantas dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Posting Komentar
Posting Komentar