infoselebb.my.id: Putra Siregar Bebas dari Penjara, Akui Dapat Hadiah Terindah - INFO SELEB

Putra Siregar Bebas dari Penjara, Akui Dapat Hadiah Terindah

Posting Komentar

Putra Siregar telah menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena kasus tindak pidana penganiayaan. Bos Pstore itu terlihat memberikan dukungan langsung kepada klub sepak bola miliknya, FC Bekasi City kala bertanding melawan PSIM Yogyakarta pada Senin, 19 September 2022.

Putra Siregar diketahui datang ke Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi bersama sahabat sekaligus pemilik FC Bekasi City lainnya, Atta Halilintar. Dalam unggahan di Instagram Story Atta Halilintar, ia berfoto dengan Putra Siregar dan adiknya, Thariq Halilintar.

Atta seakan mengisyaratkan kalau Putra Siregar telah bebas. "Welcome back bro @putrasiregar17," tulis suami Aurel Hermansyah itu, semalam.

Kehadiran Putra Siregar dalam pertandingan Liga 2 kemarin juga dikonfirmasi oleh FC Bekasi City. Dalam pertadingan tersebut, FC Bekasi City memenangi laga ini dengan skor 3-0. "Welcome back El-Presidente @putrasiregarr17. Terima kasih telah mengawal pertandingan hari ini, kemenangan hari ini kami dedikasikan untukmu, glad to see you here papi!" tulis Instagram resmi FC Bekasi City.

Unggahan tersebut mendapat balasan dari Putra Siregar. Ia mengatakan kalau kemenangan FC Bekasi City merupakan hadiah terindah setelah bebas dari penjara. "Hadiah terindah," tulis Putra Siregar di kolom komentar.

Kembalinya Putra Siregar ini juga disambut gembira oleh para penggemarnya. "MasyaAllah tabarakallah, Alhamdulillah papi sudah bebas terima kasih ya Allah," tulis @hasya***. "Hari terindah min FC Bekasi hasilnya manisa ditambah papi udah bisa kumpul sama keluarga dan semua," tulis @arast***. "Alhamdulillah papi sudah berkumpul lagi dengan keluarga, kami ikut bahagia rasanya, bunda @septiasiregar17 dan anak-anak sudah tersenyum lebar," tulis @siti***.

Putra Siregar dan Rico Valentino mendapat vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 18 Agustus 2022. Majelis Hakim menetapkan kedua orang tersebut terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan tahanan. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter