infoselebb.my.id: Capai Miliaran Rupiah, Nathalie Holscher Minta Harta Gono-Gini, Begini Tanggapan Sule: Beda Dulu - INFO SELEB

Capai Miliaran Rupiah, Nathalie Holscher Minta Harta Gono-Gini, Begini Tanggapan Sule: Beda Dulu

Posting Komentar

Nathalie Holscher minta nafkah anak dan harta gono-gini usai melayangkan gugatan cerai. Ini potret Nathalie Holscher dan Sule dengan Baby Azzam

- Nathalie Holscher resmi melayangkan gugatan cerai untuk komedian Ferdian Sule pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu.

Buntut kasus perceraian yang diajukan untuk Sule itu membuat Nathalie Holscher meminta hak dari sang anak, yaitu nafkah.

Nathalie Holcher mengatakan jika ia meminta uang bulanan yang telah ia sepakati dengan Sule. Seperti yang Nathalie Holscher katakan di Podcast Uya Kuya.

"Berikut uang bulanan untuk Azzam, dia yang kasih nominal perbulannya. Dia kasih 25 juta setiap bulan. Bahkan uda ada hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama," katanya pada postingan Youtube Uya Kuya Minggu, 10 Juli 2022.

Tak hanya nafkah sang anak yang diajukan, ternyata Nathalie Holscher juga meminta harta gono-gini atau uang mut'ah sebagai bekalnya menjadi janda yang mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari Status Selebriti, ternyata uang yang dikumpulkan komedian Sule dan Nathalie Holscher ini mencapai miliaran rupiah.

Diketahui jika kedua pasangan ini memang mengumpulkan uang dari hasil syuting televisi, membintangi iklan, bintang tamu podcast sampai penghasilan konten di media sosial.

Saat ditanya prihal gugatan apa saja yang dilayangkan Nathalie Holscher kepada Sule. Sule mengatakan jika layangan gugatan sama saja.

"Ya sama sebenarnya verbal dan lain-lain, yang membedakannya adalah beda dengan yang dulu-dulu lah, tapi ada juga yang ga setuju."

"Ya namanya manusia kan, ga semuanya bagus, jadi santai aja," kata Sule.

Sule juga membeberkan kondisi komunikasinya dengan Nathalie Holscher belakangan ini.

"Udah dia menenangkan diri dulu. Karena stress juga kan ya, ini adalah sebuah kesalahan dimana saya pribadi sebagai kepala rumah tangga meminta maaf. Mungkin apa yang terjadi tidak sesuai ekspektasi, ya saya memaklumi," ujar Sule.

Berikut Pengertian Mut'ah

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mut’ah ialah sesuatu (uang, barang atau yang lainnya) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.

Yang menjadi legalitas mut’ah adalah QS. Al-Baqarah (2) : 241, yang artinya:

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”.

Pemberian mut’ah merupakan perintah Allah SWT kepada para suami agar selalu mempergauli istrinya dengan prinsip imsak bil ma’ruf aw tasrihu bi ihsan (mempertahankan ikatan perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan/menceraikan dengan kebajikan).

Anjuran ini mempunyai tujuan yaitu apabila hubungan pernikahan terpaksa diputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganya harus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikan mut’ah.

Pemberian tersebut harus dilakukan dengan iklas dan sopan tanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantan istri.

Dari sekilas pengertian serta legalitas nafkah iddah dan mut’ah di atas, dapat dipahami bahwa nafkah iddah dan mut’ah merupakan nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri dan yang masih memiliki hakrujuk.

Sehingga nafkah iddah dan mut’ah tersebut secara fungsi merupakan sesuatu yang bisa digunakan setelah terjadinya perceraian.

Oleh karena itu prinsip utama dari nafkah iddah dan mut’ah adalah waktu penggunaanya (dipergunakan saat masa iddah) bukan waktu pembayaraannya.

Bisa jadi kedua belah pihak sama-sama berkeinginan kuat untuk bercerai terlepas dari mana awal sebab perselisihan dan pertengkaran maupun sebabnya.

Namun menjadi masalah justru suami sudah bersedia membayar nafkah iddah dan mut’ah ternyata setelah berikrar pergi tak diketahui rimbanya.

Atau tidak dibayar justru biaya pendaftaran eksekusi di pengadilan setengah atau bahkan hampir sama dengan nafkah iddah dan mut’ah yang diperolehnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter