infoselebb.my.id: Bukan Tak Laku, Nikita Mirzani Sebut TV Tak Mampu Bayar Dirinya karena Mahal - INFO SELEB

Bukan Tak Laku, Nikita Mirzani Sebut TV Tak Mampu Bayar Dirinya karena Mahal

Posting Komentar

Nikita Mirzani sebut TV tak mampu bayar dirinya karena honornya mahal.

Hal ini disampaikan Nikita Mirzani kala menjawab tundingan dirinya tak laku lagi di TV.

"Udah nggak laku yah di tv," ujar Nikita Mirzani,dilansir instagram madamgosip.official, Sabtu (30/7/2022).

Dikatakan Nikita Mirzani kalau televisi tidak mampu membayarnya.

"Tv yang nggak mampu bayar gue,sayang," ujarnya.

Diterangkannya kalau harga jual NIkita Mirzani mahal.

"Karena gua mahal, dan nggak bisa ditawar," jawabnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus Nikita Mirzani.

Berstatus Tersangka Nikita Mirzani Malah ke Luar Negeri, Ini Kata Polisi

Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani bebas pergi ke luar negeri.

Sebelumnya polisi enggan menahan Nikita Mirzani karena alasan masih ada anak kecil.

Namun, Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.

"NM pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah bersikap kooperatif, sebab sebelum dirinya memutuskan untuk terbang, ibu tiga anak itu telah melakukan wajib lapor pada Selasa (26/7/2022) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Diketahui Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri pada Tabu (27/7/2022).

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucap Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.

Lebih lanjut, pihak kepolisian sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap janda tiga anak itu untuk bepergian ke luar negeri.

Terbang ke Luar Negeri

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani terbang ke luar negeri, polisi sebut Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan.

Nikita Mirzani yang terbang ke luar negeri, Rabu (27/7/2022), kala berstatus tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membenarkan Nikita Mirzani ke luar negeri.

Nikita Mirzani sendiri telah bersikap kooperatif.

Sebab sebelum dirinya memutuskan untuk terbang, ibu tiga anak itu telah melakukan wajib lapor pada Selasa (26/7/2022) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Diketahui Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022).

Polisi Tak Keluarkan Surat Pencekalan Nikita Mirzani

Sebab meyakini jika NM akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Kendati begitu, penyidik tetap mencari jalankan proses pemeriksaan dan penyidikam terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

Penjelasan Imigrasi Tentang Kepergian Nikita Mirzani

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan tentang data perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri.

Nyai pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Petugas Imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

Jejak Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Selebriti Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.

Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Kasus ini berbuntut panjang lantaran Nikita sering mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyebutkan surat panggilan kepada Nikita telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter