Jenazah Eril telah dimakamkan di Pemakaman Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 13 Juni 2022 siang pukul 11.00 WIB. Eril yang meninggal di Sungai Aare, Bern, Swiss, dimakamkan memakai peti mati.
Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimakamkan memakai peti mati, meskipun diketahui beragama Islam. Umumnya, orang yang beragama Islam kerap dimakamkan hanya dengan kain kafan, tanpa memakai peti mati.
Lantas apa hukumnya memakamkan jenazah dengan peti mati menurut syariat Islam? Melansir NU Online, hukum memakamkan jenazah memakai peti mati adalah makruh. Karena hal itu terbilang bid'ah.
Namun, lain soal ketika keadaan menuntut penggunaan peti mati. Seperti kondisi jenazah yang uzur (rusak) atau kondisi lainnya di pemakaman.
Jika kondisinya demikian, para ulama justru mewajibkan pemakaman jenazah dengan memakai peti mati.
Hal itu dijabarkan di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj' karya Ibnu Hajar Al-Haitami:
"Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti."
"Atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib."
Sedangkan menurut kitab I'anatut Thalibin karta Al-Bakri Muhammad Syatha Al-Dimyathi mengatakan bahwa:
"Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembap berair, maka hukumnya wajib."
Sementara itu, terkait tata cara pemakaman jenazah muslim dengan memakai peti mati tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.
(REN)
Posting Komentar
Posting Komentar