infoselebb.my.id: Niko Kitchen Bagi Hadiah dengan Total Utama 15 Gram Emas ANTAM dan Hadiah Undian Lain Menyambut Ramadhan 2021 - INFO SELEB

Niko Kitchen Bagi Hadiah dengan Total Utama 15 Gram Emas ANTAM dan Hadiah Undian Lain Menyambut Ramadhan 2021

Posting Komentar

 


Bulan Ramadhan sebentar lagi, tidak terasa kita juga akan masuk dan mempersiapkan kemeriahan bulan puasa nanti di bulan April.

Tentunya saat menyambut bulan suci Ramadhan NIKO mengadakan SPECIAL QUIZ SENILAI PULUHAN JUTA RUPIAH #NikoOTWRamadhan dan #NikoMenujuKemenangan dengan TOTAL HADIAH UTAMA 15gr EMAS ANTAM (Diundi & diumumkan pada saat Idul Fitri/ Mei 2021) dan hadiah menarik lainnya (Diundi & diumumkan pada tanggal 12 April 2021) dengan hadiah dengan syarat dan kerentuan yang berlaku:

1. HADIAH UTAMA Idul Fitri/ Mei 2021 : 15gr Emas Antam (Untuk 7 Orang Pemenang)
2. HADIAH BULAN MARET 2021:
- 1 Unit iPhone
- 4 Unit Reflection Series (Untuk Niko Kitchen)
- 4 Unit Giocoso (Untuk Niko Kitchen)
- 4 Unit RC 1.2 (Untuk Niko Kitchen)
- 8 Unit Speaker BD1 (Untuk Niko Speaker)
- 8 Unit GL 5L (Untuk Niko Speaker)

3. RePost/ Posting ulang postingan (Slide 1 dan 2) ini di IG Feed kalian, dan Berikan Caption yang menarik untuk Postingan tersebut.

Contoh: Dengan Niko Reflection Gold 3.0, memasak menjadi lebih mudah dengan 3 tungku.

4. Nama pemenang Hadiah diumumkan pada tanggal 12 April 2021 dan berkesempatan mendapatkan hadiah Utama dibulan Mei 2021 (Pastikan postingan kamu jangan dihapus untuk kesempatan menang hadiah utama dibulan Mei 2021)

5. Repost/ Posting ulang sebanyak-banyaknya untuk kesempatan lebih besar di IG Feed kalian dengan menulis caption menarik tersebut. Mention ke 15 Teman kalian, dan sertakan Hashtag:
#NikoOTWRamadhan
#NikoBerbagiBerkah
#NikoMenujuKemenangan
#NikoIndonesia
#NikoSpeaker
#NikoSlank

6. FOLLOW INSTAGRAM, FACEBOOK, dan SUBCRIBE YOUTUBE : Niko Indonesia dan Niko Speaker

7. Pemenang Hadiah April 2021 diumumkan tanggal 12 April 2021

8. Pemenang Hadiah Utama Emas diumumkan pada bulan Mei 2021. Semoga berhasil!

9. Keputusan pemenang dari PT. Niko Elektronik Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter